Menu

Nyaris Jadi Korban Perkosaan, Wanita Ini Laporkan Teman Suami ke Polisi

Riko 5 Mar 2019, 08:54
Upaya pemerkosaan (foto/ilustrasi)
Upaya pemerkosaan (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  Selasa 5 Maret 2019, Entah setan apa yang merasuki Eko Wahyu Pambudi atau Ongsron (23), warga Dusun Banyuputih, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi ini. Eko nyaris mencabuli RI (19) tahun yang merupakan istri dari temannya sendiri.

Tersangka Ongsron berhasil ditangkap tim buser Polsek Rogojampi di rumah temannya pada Sabtu, 2 Maret 2019. Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setyo Budi, Minggu, 3 Maret 2019.

"Percobaan perkosaan yang dilakukan tersangka Eko Wahyu Pambudi ini terjadi pada 13 Januari lalu," sebut AKP Agung Setyo Budi, seperti dilansir dari Liputan6. 

Berdasarkan kronologinya, korban RI tidak sengaja berjumpa Ongsron  di pinggir jalan sekitar pukul 16.00 WIB. Lalu Ongsron ini menyapa dan bertanya korban hendak ke mana. Kemudian Ongaron menawarkan diri untuk menemani RI ke wilayah Blimbingsari. Korban RI setuju.

Awalnya Ongsron dan RI memakai sepeda motor masing-masing. Saat sampai di Blimbingsari Ongsron menawarkan agar sepeda motor dipakai satu saja. Tanpa rasa curiga RI setuju saja, sebab Ongsron adalah teman dari suaminya.

Tapi siapa sangka, Ongsron dengan berbagai dalih membawa korban ke salah satu losmen di Dusun Prejengan II, Desa Rogojampi. Mulai curiga RI menolak ajakan Ongsron masuk ke kamar losmen. 

Tapi Ongsron tetap memaksa korban masuk, dan langsung mengunci pintu kamar. Ongsron yang terlanjur birahi ajak korban bersetubuh dan mendorong korban ke dinding. 

"Pelaku menjanjikan tidak akan menyampaikan hal itu kepada siapa pun jika korban melayaninya. Namun korban tetap menolak. Bahkan, korban mengancam akan melaporkan kejadian itu pada suaminya," sebut Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setyo Budi. 

Ongsron menjatukan korban dan mulai meraba bagian dada dan berusaha menindih tubuhnya. Korban langsung meronta meminta Ongsron tidak melakukan perbuatan hina itu. Dan korban juga mengancam akan melaporkan ke suaminya. 

Ongsron akhirnya menyerah dan mengantar korban pulang. "Dalam perjalanan korban loncat dari sepeda motor lalu meminta pertolongan pada warga sekitar, karena takut dikeroyok massa pelaku langsung melarikan diri," sebut Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setyo Budi. 

Mengalami kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi. Tersangka Ongsron ditangkap tim buser Polsek Rogojampi di rumah temannya. Ongsron mengakui perbuatan dan sudah mendekam dalam jeruji besi dengan jeratan pasal 285 jo 53 ayat (1) KUHP.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam wanita warna pink, sepotong celana panjang warna biru,  sepotong pakaian kaus lengan panjang warna putih bertuliskan taekwondo warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, dan juga satu unit HP Samsung J2 warna hitam.