Tak Sampaikan LHKPN, Bupati Pelalawan Ancam Tak Bayar TPP
RIAU24.COM - PELALAWAN - Terkait masih minimnya pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Pelalawan HM. Harris angkat bicara.
"Kalau LHKPN tidak dimasukkan atau disampaikan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan," ancam Bupati Harris, Senin (4/3/2019) saat coffe morning di Kantor Bupati Pelalawan.
Menurut Harris, surat dari KPK terkait masalah LHKPN ini, sudah ada di mejanya. Surat tersebut meminta Bupati untuk menegaskan tentang LHKPN ini.
"Agar segera, ini mendesak," tegasnya. Harris juga menyebutkan, batas akhir LHKPN ini adalah akhir Maret ini.
Bupati langsung menginstruksikan BKP2D Pelalawan untuk segera merekap nama-nama pejabat Pelalawan yang sudah dan belum menyampaikan LHKPN ini.
Tahun-tahun sebelumnya, pemkab Pelalawan masuk kategori bagus dalam LHKPN ini. Tahun 2018 silam, hanya atau tiga pejabat saja yang tidak menyampaikan LHKPN ini.
Seperti diketahui baru 27 pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN, pada ada 286 pejabat Pelalawan yang mesti menyampaikan LHKPN.(***)
R24/phi/ardi