Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Al Mengadu ke Komnas HAM
"Sebetulnya sudah bebas. Tapi ada perpanjangan selama 60 hari ke depan. Mas Dhani juga menolak tanda tangan, tapi entah kenapa diperpanjang"terang Zahid, ditemui di Rutan Medaeng.
Ia menyebut, alasan penahanan Dhani juga tak jelas untuk keperluan apa. Maka hal ini bagi dia adalah sebuah indikasi pelanggaran HAM.
"Ini indikasi pelanggaran HAM, di sini adalah ada perpanjangan untuk pemeriksaan, tapi Dhani sendiri tidak pernah diperiksa, malah diperpanjang sampai 60 hari. Makanya ada indikasi terhadap HAM," kata dia.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
zx2
Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.