Tega Banget, Ibu Ini Tikam Anak Balitanya Hingga Tewas
Pelaku alias ibu korban, selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kondisi kejiwaannya. Jika hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada gangguan jiwa, pelaku akan dijerat Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.***
R24/bara