Menu

Waduh, Oknum PNS di Bengkalis Nekat Curi Kambing, Akhirnya Ditangkap Polisi

Dahari 1 Mar 2019, 19:17
Oknum PNS Bengkalis ditangkap polisi/hari
Oknum PNS Bengkalis ditangkap polisi/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak kambing.

Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan adanya 4 laporan polisi dari 3 orang  warga diantaranya Nomor LP/05 / II  / 2019/ Riau/Res/Sek-Bkls, tgl 25 Februari 2019. Laporan Polisi Nomor : LP/ 06/ II  / 2019/ Riau/Res/Sek-Bkls, tgl 25 Februari 2019 dan laporan Polisi Nomor : LP/ 07/ II  / 2019/ Riau/Res/Sek-Bkls, tgl 27 Februari 2019.

Kedua pelaku juga dikenakan tentang pencurian dan membeli barang hasil curian berupa Hewan ternak Kambing sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 KUHPidana.

Kedua tersangka tersebut adalah MI alias Boneng (38) yang merupakan seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan SMAN 2 RT02 RW 01 Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis dan YR alias Yan (62) salah seorang pedagang warga di Jalan Sungai Alam RT06 RW03 Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bengkalis Aipda Dedy Suryadi bahwa dengan ditangkapnya kedua orang tersebut berdasarkan adanya beberapa laporan dari warga masyarakat tentang tidak pidana pencurian kambing.

"Dari beberapa laporan warga Masyarakat tentang kejadian Tindak Pidana Pencurian hewan ternak kambing di beberapa tempat di Desa Air Putih Kec. Bengkalis. Kemudian kami dari unit Reskrim melakukan penyelidikan dilapangan dan terlebih dahulu memeriksa para saksi,"ungkap Aipda Dedy Suryadi, Jumat 1 Maret 2019 kepada Riau24.com.

Setelah memeriksa beberapa saksi, dan didapat petunjuk terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana pencurian hewan ternak kambing tersebut. Pelaku saat melakukan aksinya dengan langsung cara disembelih di dalam kandang.

"Dibeberapa tempat kejadian dengan MO yang sama, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Feb 2019 sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan pencurian atas nama MI alias Boneng,"ujarnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan dan berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu sebilah pisau yang terdapat masih melekat bulu kambing yang digunakan pelaku untuk menyembelih kambing tersebut.

"Tersangka Boneng ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kambing dan dia juga mengaku perbuatan telah ia lakukan sebanyak 4 (empat) kali pencurian,"ungkap Kanit Reskrim.

Masih kata Dedy, Kambing yang dicuri tersebut, kemudian dimasukkan kedalam karung dan dibawa ke rumah YR alias YAN, dan kemudian dikuliti dan dipotong potong di rumah tersebut.

"Atas kejadian tersebut masing-masing korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 - Rp 2.500.000,"pungkasnya.(***)


R24/phi