Menu

Ekspos Data Pribadi Anak-anak, Tik Tok Didenda Rp70 Miliar

Satria Utama 1 Mar 2019, 10:21
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  NEW YORK-Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) Amerika Serikat (AS) menemukan terjadinya pelanggaran privasi yang dilakukan aplikasi video-sharing TikTok TikTok.

Hal itu terungkap lewat penyelidikan terhadap Musical.ly, aplikasi yang dibeli ByteDance pada 2017 sebelum menggantinya jadi TikTok pada Agustus tahun lalu.

“Kami menemukan praktik menggelisahkan di TikTok seperti mengoleksi dan mengekspos lokasi anak-anak remaja. Meski menerima ribuan keluhan dari orang tua, perusahaan itu gagal memenuhi tuntutan untuk menghapus informasi terkait anak-anak dan menyimpannya terlalu lama,” ungkap FTC seperti dikutip sindonews dari cnn.com.

FTC menyatakan denda USD5,7 juta (Rp80 miliar) merupakan denda sipil terbesar yang pernah diraih FTC dari kasus privasi anak-anak. Mereka memperingatkan seluruh layanan online dan situs web untuk tidak menargetkan anak-anak. “Kami tidak akan menoleransi perusahaan apa pun yang melanggar peraturan,” ungkap FTC.

Kepala FTC Joe Simons juga mengatakan Musical.ly setidaknya menangkap perhatian dari sekitar 100 juta generasi Z di seluruh dunia. Aplikasi itu dapat digunakan untuk membagikan klip video sepanjang 15 detik dan telah diunduh miliaran kali, baik di Android ataupun iPhone. Demikian data laporan firma Sensor Tower.

FTC menuduh TikTok sadar dengan persentase signifikan penggunanya yang masih anak-anak dan menerima ribuan keluhan dari orang tua.

“Kehidupan anak-anak kini sudah berada di dunia internet. Perusahaan seperti TikTok terlalu bersemangat untuk mengambil keuntungan dari para pengguna anak-anak di setiap celah,” kata Senator Demokrat dari Massachusetts, Ed Markey. Markey bersama anggota parlemen lainnya memperbarui peraturan.

Setelah menerima suntikan dana sebesar USD3 miliar dari SoftBank dan investor lain pada Oktober, ByteDance sekarang menjadi salah satu startup paling berharga di dunia.

TikTok sendiri menyatakan selalu berkomitmen untuk menciptakan langkah-langkah penting guna melindungi privacy pengguna, termasuk menciptakan fitur bagi orang tua untuk melindungi anak-anak mereka. Aplikasi TikTok di AS juga diubah. Pengguna tidak dapat lagi membagikan video, berbalas pesan, atau berkomentar.

Sesuai kesepakatan dengan FTC, TikTok juga akan menghapus seluruh video yang dibuat anak-anak di bawah usia 13 tahun. Sebelum TikTok, Verizon juga pernah melanggar COPPA dan didenda senilai USD5 juta (Rp70 miliar) pada Desember 2018. Anak perusahaan Disney Playdom juga didenda USD3 juta untuk kasus serupa. ***