Menu

Disperindagkopukm Sebut Pengelolaan Pasar Modern Selatpanjang Masih Merugi

Ahmad Yuliar 28 Feb 2019, 19:20
Gedung A Pasar Modern Selatpanjang/mad
Gedung A Pasar Modern Selatpanjang/mad

Untuk meringankan beban operasional, Disperindag juga akan memberlakukan tarif retribusi baru sesuai dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu dapat membantu tanggungan Pemeritah.

“Kita sudah mensosialisasikan tarif baru reribusi pasar sesuai Perda kepada pedagang. Dengan dukungan mereka kita harapkan bisa membantu meringankan beban untuk mengoperasikan pasar ini,” ucapnya.

Kasi Pasar dan Retribusi Pasar, Tengku Adi menyebutkan tarif retribusi lama, setiap pedagang dibebani biaya pelayanan pasar sebesar Rp 1,000 yang dibayar setiap hari.

Selain itu juga bagi pedagang berjualan di meja ikan dikenakan tarif Rp26.250, meja daging Rp33.750, meja sayur Rp18.750, dan meja golongan G Rp41.250 yang dibayarkan setiap bulan. Dengan kenaikan tarif Retribusi sesuai Perda baru  Nomor 02 Tahun 2018, maka meja ikan dikenakan tarif Rp80.000, meja daging Rp105.000, meja sayur Rp60.000, dan meja golongan G Rp80.000.

“Kita punya 220 meja di Pasar Modern ini. Saat ini mereka menempati gedung A, khusus untuk pedagang Ikan, ayam dan daging, gedung B khusus pedagang sayur dan blok C khusus pedagang ikan kering, sayur dan buah,” rincinya.(***)


Sambungan berita: R24/phi
Halaman: 123Lihat Semua