Jangan Coba Tak Disiplin, Sudah 5 PNS Meranti Diberhentikan
Kepala Seksi Penerimaan dan Pemberhentian Pegawai, Budi Hariantika menjelaskan jika terdapat PNS yang jarang ngantor, maka diberikan surat peringatan sampai 3 kali. Jika tak berubah juga, dan jumlah tidak masuk lebih dari 46 kali dalam setahun, maka akan direkomendasikan kepada BKN untuk diberhentikan sebagai PNS.
“Setelah kita berikan surat teguran yang bersangkutan juga kita panggil untuk diberikan pembinaan. Jika sampai 3 kali diberikan surat peringatan dan pembinaan tak juga berubah, maka sesuai ketentuan akan kita proses pemberhentiannya sebagai PNS,” tegas dia.
Saat ini, tambahnya terdapat satu orang PNS lagi yang berpotensi untuk diberhentikan. Karena sangat sering tak masuk kantor.
“Kita lihat saja nanti. Yang jelas ada satu orang sedang diproses karena jarang ngantor,” ujar Budi.(***)
R24/phi