Menu

KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Tipikor Jalan di Bengkalis, Satu Saksi Juga Diperiksa

TIM BERKAS 36 28 Feb 2019, 17:54
Foto KPK
Foto KPK

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kab.Bengkalis Prov.Riau TA 2013-2015.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu MNS yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU Kab Bengkalis Tahun 2013-2015, dan HOS sebagai Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahananan terhadap dua tersangka tersebut, terhitung mulai tanggal 5 Maret hingga 3 April 2019 mendatang," ujar Juru  bicara KPK Febri Diansyah melalui rilis KPK, Kamis (28/2/2019) siang.

Selain perpanjangan penahanan, Febri juga mneyebutkan Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan satu orang saksi, yaitu Adriyadi bekerja sebagai Staf Finance di PT Semen Bosowa Indonesia.

"Hari ini juga satu saksi bernama Adriyadi untuk tersangka MNS juga kita periksa," ucapnya.

Pemeriksaan Adriyadi oleh penyidik KPK ingin mendalami keterangan saksi, terkait pengeluaran riil proyek untuk kebutuhan finalisasi perhitungan Kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (26/2) kemarin KPK juga telah melakukan pemeriksaan enam orang saksi terkait kasus korupsi jalan di Bengkalis ini.

Enam orang yang diperiksa sebelumnya adalah Amril Mukminin yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bengkalis, lalu  Hendri Sukardi pemilik PT Liwaus Sabena (Swasta), Thjin Frangky Tanujaya (Swasta), Romi Robinde Lee pemilik PT Everest Internasional (Swasta), Johan sebagai Operasional PT Mawatindo Road Contruction, dan Doso Prihandoko (Swasta).

Untuk diketahui, Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp80 miliar.