Pejabat Jangan Nekat Sembunyikan Harta Kekayaan, Kalau Ketahuan Ini Resikonya...
Ditambahkannya, pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara penting dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Sebab, dari sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut KPK, banyak harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Masih dari Febri, sejauh ini, masih banyak penyelenggara negara yang belum juga melaporkan LHKPN periodik 2018. Sedangkan dari yang sudah melaporkan, sebagian besar tak sampai 50 persen dari masih-masing institusi yang ada di pemerintahan. ***
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis