Anies Baswedan Menantang Masyarakat yang Tidak Setuju Dengan Kebijakannya
RIAU24.COM - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk menuntut Keputusan Gubernur No. 132 tahun 2018 tentang pengelolaan apartemen dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Dia mengaku merasa lebih baik jika warga Jakarta yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut untuk mengajukan banding, daripada menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota.
“Lebih baik melakukannya daripada memanggil 500 orang dan membayar mereka untuk mengadakan demonstrasi setiap hari di depan Balai Kota. Itu cara lama. Dengan mengajukan banding adalah cara yang beradab, ”kata Anies di daerah Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari.
Anies memuji petisi peninjauan yudisial untuk menentang peraturannya karena ia menganggap setiap orang memiliki hak untuk membawa masalah ke jalur hukum.
Pemerintah kota, Anies Baswedan menambahkan, siap untuk menangani masalah ini. "Kita nanti akan menghadapinya di pengadilan dengan cara yang beradab."
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pihak mengajukan uji materi terhadap Keputusan Gubernur No. 132/2018 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan No. 23 / PRT / M / 2018 tentang asosiasi pemilik dan penduduk apartemen.