Timpora Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir Terbentuk
Sejalan dengan amanat UU nomor 6 tahun 2011 pasal 69 tentang keimigrasian. Turunannya terdapat pada PP nomor 31 tahun 2013 pasal 196, serta PermenKumHAM nomor 50 tahun 2016 tentang pengawasan orang asing.
"Untuk tahap awal dua kecamatan dulu. Targetnya hingga akhir 2019 ini akan kita bentuk di seluruh kecamatan Kepulauan Meranti. Ada sembilan kecamatan, ya semua akan kita bentuk," ujarnya.
Tambahnya lagi, terhadap tugas Timpora memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait. Terlebih mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Sementara fungsinya melakukan kordinasi dan pertukaran data hingga informasi, "Bisa juga melakukan operasi lintas instansi bila diperlukan, mulai bersifat khusus atau insidental," ujarnya.(***)
R24/phi