Tiga Warga Ditangkap Karena Mengumpulkan Pasir Pantai di Kepulauan Seribu
RIAU24.COM - Tiga warga Kabupaten Kepulauan Seribu dilaporkan ditangkap karena secara ilegal mengumpulkan pasir pantai di Pulau Karang Lebar pada hari Rabu, 27 Februari 2019.
Namun, mereka akhirnya dibebaskan pada hari yang sama.
Ketiga warga tersebut ditangkap selama patroli gabungan tiga hari oleh Badan Urusan Umum Kepulauan Seribu, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Pertanian dan Badan Keamanan Pangan (KPKP) dan petugas polisi dan militer untuk menemukan kasus penambangan pasir ilegal di kabupaten tersebut.
Kepala operasional Badan Urusan Umum Kepulauan Seribu Sugiri mengatakan para petugas mengatakan kepada para tersangka untuk berhenti mengumpulkan pasir di kawasan lindung.
“Kami memarahi mereka agar tidak merusak lingkungan, terutama ekosistem laut di Kabupaten Kepulauan Seribu. Ini juga untuk menegakkan Perda No. 8/2007 tentang ketertiban umum, ”kata Sugiri, Rabu, seperti dilansir wartakota.tribunnews.com.
Dia mengatakan bahwa penduduk dilepaskan dengan peringatan karena mereka tidak mengumpulkan pasir untuk tujuan komersial.
“Jika mereka menginginkan pasir untuk tujuan komersial, kami akan menangkap mereka karena itu tidak diperbolehkan. Tetapi untuk penggunaan pribadi tidak apa-apa, karena mereka mengumpulkan pasir dengan jumlah yang tidak terlalu banyak," kata Sugiri.
R24/DEV