Anaknya Ditahan Karena Jelek-jelekan Jokowi-Ma'ruf, Ibu Ini Minta Prabowo Turun Tangan
RIAU24.COM - KARAWANG - Trio emak-emak tersangka kasus dugaan kampanye hitam menyerang Jokowi- Ma'ruf Amin masih ditahan di Mapolres Karawang, pascaditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga ibu rumah tangga berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.
Merasa sedih dengan kasus yang membelit anaknya, salah satu ibu kandung tersangka meminta Capres Prabowo-Sandi agar turun langsung membela anaknya yang terancam 3 tahun penjara.
"Saya minta kepada Pak Prabowo pihak yang dibela anak saya Ika Feranika, agar membela anak saya yang sedang ada masalah hukum," kata Hariyani. Rabu (27/2) di Mapolres Karawang seperti dilansir merdeka.com.
Dikatakan Hariyani, anaknya terbawa suasana panas Pilpres 2019 sehingga khilaf dalam melakukan hal tersebut. "Anak saya dan 2 temannya hanya terbawa suasana musim pilpres ini, sya minta pihak Kepolisian tidak menahan anak saya dan kedua temannya,"tandasnya.
Di sisi lain, Pengacara ketiga tersangka, Eliyasa Budianto, sangat menyayangkan tindakan aparat Kepolisian dalam memproses kasus hukum para pendukung Capres Prabowo-Sandi
"Ini kan kita bicara politik Pilpres. Kejadian seperti klien saya ini, beberapa kali juga dilakukan oleh kubu Capres nomor 1 tapi tidak ditindak bahkan pelaku dibiarkan gitu saja," ujar Eliyasa.
Bahkan Elyasa sendiri selaku pengacara tersangka, tidak diperbolehkan masuk mendampingi pemeriksaan kliennya. "Saya gak boleh mendampingi klien saya, gak tau alasannya apa," terangnya.***
R24/bara