Menu

KPU Telusuri NIK E-KTP WNA Asal China, Hasilnya Bikin Kaget

Siswandi 26 Feb 2019, 16:15
Komisioner KPU Viryan Aziz
Komisioner KPU Viryan Aziz

RIAU24.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan telah bergerak, menyusul beredarnya kabar tentang WNA asal China yang telah memiliki e-KTP. Hasilnya bikin kaget.

Seperti marak beredar di media sosial, e-KTP tersebut atas nama Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama, Kristen. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, China.

Menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz, pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke Cinajur. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Bawaslu.

Dikatakan, awalnya pihaknya memeriksa situs KPU. Ketika dimasukkan NIK atas nama Guohui Chen, nama itu tak muncul dalam data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun ketika NIK yang sama dimasukkan dengan nama berinisial B, muncul data pemilih atas nama B, yang merupakan WNI.

"Ternyata NIK 320************* atas nama B (NIK dan nama diinisialkan), maka yang terjadi adalah kesamaan NIK tapi data berbeda," ungkap Viryan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjor, Jakarta Pusat, Selasa 26 Februari 2019.

Dilansir detik, Viryan mengatakan pihaknya telah menyerahkan keberlanjutan masalah ini ke Mabes Polri. Dalam hal ini, pihaknya berharap polisi dapat menelusuri kebenaran foto e-KTP yang di media sosial disebut sebagai milik TKA asal China.

"Kita serahkan kepada yang lebih ahli, kita laporkan kepada cyber crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam. Apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," ucap Viryan.

Dalam kesempatan itu, Viryan menegaskan, yang dapat menggunakan hak pilih hanyalah WNI yang telah masuk DPT dan memiliki e-KTP. Sedangkan WNA, sama sekali tak memiliki hak untuk mencoblos. ***