Menu

Sudah Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu, Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan

Siswandi 26 Feb 2019, 10:11
Ketua PA 212 Slamet Maarif menyampaikan orasi usai pemeriksaan di Mapolresta Surakarta. Foto: int
Ketua PA 212 Slamet Maarif menyampaikan orasi usai pemeriksaan di Mapolresta Surakarta. Foto: int

"Yang penting keputusan rapat Sentra Gakkumdu Kota Solo bahwa kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," terangnya lagi.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet tampil sebagai pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua