Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar 16,80 Gram Sabu Akhirnya Dibekuk Polisi
RIAU24.COM - DUMAI - Agus (38) tahun warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, pengedar 16,80 Gram sabu ini berhasil dibekuk jajaran Polres Dumai, meski sempat membuang barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Jumat (22/2/2019) menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Dikatakan Iptu Dedi, Bermula sekitar awal bulan Februari 2019 Team Satuan Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Agus yang merupakan terlapor yang diduga memiliki dan menjual barang narkotika.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor tersebut, namun baru berhasil menemukannya hingga pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 13.00 Wib.
Team opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa Terlapor akan melakukan transaksi Narkotika disekitar Jalan Bahtera Laut Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
Dari informasi tersebut lalu team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai segera menuju alamat yang diinformasikan, sesampainya di lokasi team opsnal melihat keberadaan Terlapor, namun terlapor juga melihat kedatangan team opsnal tersebut, sehingga Terlapor berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah benda ke arah perkarangan sebuah rumah, lalu dilakukan pengejaran dan Terlapor dapat ditangkap.
Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terlapor dan dilakukan pencarian sebuah benda yang sebelumnya dibuang oleh Terlapor dan ditemukan di bawah pohon sawit berupa satu buah dompet kecil warna hitam yang berisikan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan diakui oleh Terlapor bahwa Barang Bukti tersebut adalah milik Terlapor.
Selain sabu juga turut diamankan sebagai barang bukti, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.(***)
R24/phi