Maksimalkan Pelayanan, Camat dan Kades Diminta Pahami UU KIP
RIAU24.COM - MERANTI - Sebagai institusi yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) diminta agar dapat memahami Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Agar nantinya bisa lebih maksimal dalam melayani masyarakat.
Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi, Syaiful Ikram mengatakan saat ini masih banyak Camat dan Kades belum memahami UU tersebut. Ia tidak ingin nantinya informasi yang dibutuhkan masyarakat malah tidak diberikan.
“Jangan sampai Camat dan Kades menyalahi aturan. Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi,” katanya.
Meski begitu tidak seluruh informasi wajb diberikan. Ada beberapa informasi yang riskan untuk diinformasikan. Terutama menyangkut laporan pertaggung jawaban keuangan dan sejenisnya.
“Tak semua informasi wajib diberikan. Makanya harus dipilah juga. Karena dikhawatirkan dapat disalah gunakan,” ucapnya.
Maka dari itu sangat penting untuk memahami UU KIP tersebut. Dengan demikian nantinya hak dan kewajiban bisa dijalankan dengan baik.
Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Syaiful akan memprogramkan bagaimana mensosialisasikan UU KIP tersebut kepada seluruh elemen Pemerintah sampai ketingkat Desa.“Ini menjadi program kita nantinya dalam mensosialisasikannya,” aku Syaiful.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan SE menuturkan lebih baik mencegah masalah terjadi daripada menyelesaikan masalah. Oleh karena itu menyangkut U KIP tersebut ia meminta agar segera disosialisasikan kepada seluruh instansi Pemerintahan.
“Jangan sampai ada sengketa informasi karena ada instansi yang menolak memberikan informasi kepada publik. Padahal informasi yang diminta wajb diberikan,” katanya.
Apalagi pejabat yang jauh dari Pusat Ibukota. Sosialisasi terhadap mereka ditingkat bawah seperti Camat dan Kades sangat penting dilakukan.
“Agar bisa dicegah, makanya perlu memahamkan kepada seluruh aparatur, terutama yang berada ditigkat Desa,” tambahnya.(***)
R24/phi