Kapolres Bengkalis Ingatkan Masyarakat Jangan Bakar Lahan, Ini Akibatnya
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis merupakan satu dari tiga Kabupaten di Provinsi Riau yang terjadi kebakaran lahan dan Hutan (karlahut).
Dengan musibah tersebut, upaya tegas juga dilakukan Polres Bengkalis dengan melakukan penanganan dan pencegahan agar tidak terjadi Karhutla.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Kapolres menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dampak nya sangat merugikan masyarakat banyak.
"Kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara membakar (merun), karena dari pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas yaitu dalam bentuk penegakan hukum,"kata AKBP Yusup Rahmanto, Selasa 19 Februari 2019.
Masih kata Kapolres mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tujuan hal ini dilakukan untuk menjadi pembelajaran di masyarakat.
"Bahwa dengan cara membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun, dan UU No 32 tahun 2009 ttng perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, serta UU No 39 tahun 2014 ttg Perkebunan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,"ujar kapolres.