Tingkatkan Tertib Administrasi Kepegawaian, BKPP Akan Dilaksanakan Sumpah PNS
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan terus berupaya meningkatkan kualitas tertib administrasi kepegawaian.
Meskipun belum disebutkan hari dan tanggal dengan pastinya, pada bulan April mendatang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), akan dilaksanakan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Rencana tersebut disampaikan Kepala BKPP H. T Zainuddin melalui surat Nomor 877/BKPP-PKPP/2019/313, Selasa 19 Februari 2019.
Selain kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), surat tertanggal 12 Februari 2019 itu, juga ditujukan kepada Direktur RSUD Bengkalis, Direktur RSUD Mandau, Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Melalui surat dengan klarifikasi penting tersebut H. T Zainuddin mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah dan penerima surat dimaksud, untuk menyampaikan data PNS yang belum mengucapkan sumpah/janji dengan melampirkan SK terkahir/SK jabatan terakhir PNS yang bersangkutan.
Data dimaksud harus disampaikan ke BKPP melalui Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Penghargaan dan Pemberhentian, paling lambat minggu ke-4 (empat) Maret 2019 sesuai format terlampir.
“Atau melalui e-mail:[email protected],” tulis HT Zainuddin sebelum alinea penutup,"ungkap Zainudin.
Sedangkan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, Kewajiban bagi PNS mengucapkan sumpah/janji ini diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji,” begitu bunyi Pasal 66 ayat (1) yang terdiri dari 141 Pasal dan disahkan pada 15 Januari 2014 tersebut.
Selain Pasal 66 ayat (1), kewajiban dimaksud juga diatur dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Adapun bunyi Pasal 39 ayat (1), “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 39 ayat (2), menjelaskan, “Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK.”
Sedangkan Pasal 39 ayat (3), menerangkan, “Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Pemkab Bengkalis, PPK dimaksud tak lain dan tak bukan adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin.(***)
R24/phi