Kades Pendekik Ditetapkan Tersangka, Camat Bengkalis Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pasca penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bengkalis terhadap, Kepala Desa Pendekik berinsial JS atas kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Camat Bengkalis Ade Suwirman ketika diwawancarai Riau24.com, Senin 18 Februari 2019 mengaku serta menyampaikan hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan surat resmi pengunduran diri Kepala Desa Pendekik berinisial JS.
"Masalah Kepala Desa Pendekik ini, kemarin juga ada ketua BPD serta Seksesnya menyampaikan ke saya. Dan sebelumnya juga, kepala desa ini ada yang mengatakan bahwa kepala desa ini sudah mengundurkan diri. Tetapi sampai saat ini, surat pengunduran diri itu belum sampai ke kantor Kecamatan Bengkalis," ungkap Ade Suwirman.
Diutarakan Ade lagi, dengan belum diterimanya surat pengunduran diri sang Kades Desa Pendekik tersebut belum bisa dilakukan proses soal pengunduran dirinya tersebut.
Selain itu, mengenai kasusnya sebagai tersangka ini. Masih kata Camat Bengkalis dari pihak kecamatan pada prinsipnya sangat menghormati proses hukum dan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
"Pada prinsipnya kami mematuhi proses hukum dan bagaimana nanti hasilnya dengan telah ditetapkannya kades itu sebagai tersangka dan kami juga akan melakukam koordinasi dengan pihak PMD Bengkalis," ujarnya.
Saat disinggung apakah dengan kekosongan posisi Kades Desa Pendekik itu, akankah dijabat oleh Pj Kades. Disampaikan Ade Suwirman lagi, hingga saat ini pihak kecamatan belum berpikiran sampai ke sana dan masih menunggu proses hukumnya.
"Kita belum sampai berpikiran ke sana, dan masih mempelajari kasus ini. Karena ada juga dalam undang undang dan beberapa persyaratan bahwa kepala desa ini bisa diberhentikan sementara. Jujur saja, karena basic saya bukan dari hukum, yang jelas kami akan kordinasi dengan pihak PMD Bengkalis dan juga akan berkordinasi dengan bagian hukum Setda bengkalis," ungkapnya.
"Apakah menunggu proses hukum dia, apakah setelah dia menjadi tersangka ini. Bagaimanapun kita juga tidak bisa dan takut salah langkah," pungkasnya.(***)
R24/phi