Menu

Oknum Kades di Bengkalis Terjerat Hukum, Ini Ketegasan DPMD

Dahari 15 Feb 2019, 18:40
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis akan segera memproses status Kepala Desa Padekik yang saat ini terjerat masalah hukum yang diduga melakukan pencabulan dan ditahan pihak Kepolisian.

Hal itu dilakukan guna agar proses pemerintahan di Desa tidak terganggu.Kepala DPMD Bengkalis Yuhelmi kepada sejumlah wartawan menyampaikan,kasus hukum yang menyangkut Kades Padekik ini merupakan delik aduan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari pihak terkait.

"Mungkin suratnya sudah ada di kantor, namun saya masih diluar daerah. Kalau memang ada nanti akan segera kita proses bagaimana status kepada desanya,"kata Yuhelmi, Jumat 15 Februari 2019.

Masih kata Yuhelmi, proses yang akan dilakukan yakni pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakan ada surat pengunduran dirinya atau tidak.

"Kalau ada surat pemunduran dirinya prosesnya akan lebih cepat, langsung kita akan ajukan ke Bupati proses pergantiannya mengisi kekosongan dengan Pejabat Sementara (Pj) di desa Padekik,"tegas Yuhelmi.

Dan jika tidak ada surat pemunduran dirinya, proses yang akan dilakukan harus melalui Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) melakukan rapat terlebih dahulu. Hasil rapat ini yang dibawa ke DPMD Bengkalis dan baru diproses untuk pengisian jabatan.

Disampinh itu, jika kondisi memungkinkan dalam tahun ini memang akan dilaksanakan Pilkades serentak gelombang ketiga. Pihak DPMD Bengkalis berencana akan mengikut sertakan Desa Padekik kembali dalam Pilkades serentak tersebut.

"Kita lihat, perkembangan selanjutnya kalau kita lihat bisa memungkinkan akan kita ikutkan desa Padekik pada Pilkades serentak tahun ini,"ungkapnya menambahkan.(***)


R24/phi