Lima Tahun Rutin Bercinta, Mbah Mentil Tewas di Tangan Kekasihnya Berondong Berusia 26 Tahun
Saat menjadi sepasang kekasih, Dedyk juga berterus terang bahwa sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mbah Mentil.
Dari hubungan tersebut, pelaku mengaku sering dibelikan imbalan nasi, rokok, hingga uang saku dari kekasihnya itu. Tak puas selalu diberi imbalan, Dedyk lalu mengincar perhiasan emas berupa cincin, gelang serta uang tunai sebesar Rp 1,6 juta yang disimpan Mbah Mentil di lipatan stagennya.
Setelah mengatur rencana, akhirnya Dedyk bersama temannya Ahmad melakukan tindakan pembunuhan pada Senin (28/1/2019). Pada hari itu, Dedyk yang datang dini hari ke kios Mbah Mentil melakukan hubungan intim terlebih dahulu. Setelahnya, ia membunuh Mbah Mentil dengan cara mencekiknya.
Karena sempat berhubungan badan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sperma di kemaluan Mbah Mentil berdasarkan hasil visum. Dari situlah polisi kemudian menelusuri siapa yang diduga kuat membunuh Mbah Mentil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini akan dijerat pasal pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.***