Menu

Selain Buat Tak Tenang, Tak Membayar ini Bisa Jadi Penghalang Masuk Surga

M. Iqbal 13 Feb 2019, 06:14
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM 

Ketika seseorang sedang berutang, adalah hal yang wajib baginya untuk melunasi utang tersebut. Di dalam Islam sendiri, utang tidak dilarang selagi hal itu dilakukan ketika kebutuhan sangat mendesak.

Dilansir dari Fimela.com, perkara utang piutang ini memang menjadi hal yang sensitif, terutama kepada mereka yang diutangi dan tidak segera membayarnya. Bahkan hanya karena itu, hubungan persaudaraan yang semula sangat erat bisa jadi makin renggang.

zxc1

Masih soal utang, meskipun uang yang dimiliki belum cukup untuk melunasi langsung, mencicil utang tersebut menjadi hal yang cukup baik. Jangan sampai jika seseorang menunda-nunda membayar hutang, apalagi pura-pura lupa, bisa membuat dia terhalang untuk masuk surga di akhirat nanti. 

Dari Abdullah bin Jahsy, Ra. Rasullullah Muhammad SAW pernah bersabda, "Demi Allah jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya laki-laki terbunuh fi sabilillah kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh, kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh sementara ia punya hutang, sungguh ia tak akan masuk surga hingga terlunasi hutangnya." (HR. An-Nasa'i, Ahmad dan Hakim).

Dalam hadist yang lain Rasulullah SAW bersabda, "Jiwa seorang mukmin tertahan oleh utangnya, maka lunasilah utang yang ia miliki." (HR. Muslim).

Selain terhalang masuk surga, menunda membayar hutang juga akan memberikan banyak dampak buruk. Diantaranya, tidak lagi dipercaya orang, secara perlahan tapi pasti kita tidak akan tenang, kebangkrutan berada di depan mata, kehilangan saudara juga sahabat yang mulai muak dan masih banyak dampak buruk lainnya.
zxc2

Rasullulah SAW bersabda, "Berhati-hatilah kamu dalam berhutang, sesungguhnya hutang itu mendatangkan kerisauan di malam hari dan menyebabkan kehinaan di siang hari." (HR. Al Baihaqi).

Itulah dampak buruk dari berhutang dan ada baiknya mulai dari sekarang pastikan untuk meminimalisir hutang. Semoga kita menjadi orang yang bijak dalam urusan hutang piutang.