Menu

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Ukui Diamankan Polisi

Ardi 11 Feb 2019, 10:28
Pelaku pencabulan yang diamankan Polisi/ardi
Pelaku pencabulan yang diamankan Polisi/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Polsek Ukui mengamankan seorang pria berinisial HNMP (32), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu (19/2/2019) lalu.

"Pelaku sudah kita amankan ke Polsek Ukui, untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas Ipda Leonardo Sitanggang, Senin (11/2/2019).

Leonardo menerangkan, korban merupakan seorang pelajar remaja berusia 13 tahun, warga Dusun Toro Jaya, Kecamatan Ukui.

"Kecurigaan orangtua korban berawal pada dua pekan silam tepatnya Sabtu (2/2/2019), ketika korban pulang ke rumah dalam keadaan basah kuyup dan tengah malam," jelas Leonardo.

Kecurigaan orangtua korban bertambah, dengan tingkah laku anaknya. Dimana sering pulang malam, dan mengeluh sering sakit di perutnya.

Orang tua korban membawa korban ke Puskesmas Ukui untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

"Korban kemudian mengaku sedang berpacaran dengan seorang pria yang sudah beristri dan sudah melakukan hubungan suami istri. Orang tua korban tak terima kemudian melaporkan ke Polsek Ukui," terang Leonardo.

Pelaku kemudian diamankan oleh Polsek Ukui ketika sedang berada di sebuah kedai kopi. Pelaku juga mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 2 kali.(***)


R24/phi