Menu

Serahkan Zakat kepada Pemerintah, Apakah Berdosa Jika Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

TIM BERKAS 34 8 Feb 2019, 19:57
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  Allah berfirman di surat at-Taubah, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103).

Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin.

Pada Syaikhul Islam, dijelaskan bahwa kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan, "Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin."

Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, "Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim."

Lantas, bagaimana jika pemerintah menzalimi atas pengelolaan zakat tersebut. Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim.

1. Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim. Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya.

Halaman: 12Lihat Semua