Bawaslu Riau Hadiri Rakornas Kehumasan di Jakarta
Nuning Rodiah, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagai narasumber kedua memaparkan Fungsi Kehumasan Bawaslu sebagai wajah dari sebuah lembaga.
"Humas harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dan setiap orang merupakan agent humas." jelas nuning.
Narasumber ketiga, Hendra J Kede dari KIP menjelaskan tentang hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Hendra mengajak para peserta Rakor untuk berhati-hati dalam memberikan informasi terlebih jika menolak permohonan informasi, karena terdapat sanksi kepada lembaga yang tidak melakukannya.
"Setiap masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi, tetapi tentu saja ada informasi-informasi yang dikecualikan, dimana informasi yang sudah ditentukan oleh PPID", imbuhnya.(Rls)