Hukum Menerima Uang dari Caleg, Ini Penjelaaan Menurut Ilmu Fikih Kontemporer
Sementara itu dari Ibnu Abidin menjelaskan: Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau yang lainnya, agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan. (Hasyiyah Ibn Abidin, 5/502)
Disisi lai, Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya menjelaskan keterangan Ibn Abidin tersebut, "Dari apa yang disampaikan Ibn Abidin, jelaslah bahwa suap bentuknya lebih umum, tidak hanya berupa harta atau jasa tertentu, untuk mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginannya. Sementara yang menjadi sasaran suap adalah semua orang yang diharapkan bisa membantu kepentingan penyuap. Baik kepala pemerintahan, maupun para pegawainya."
Maksud Ibn Abidin, adalah agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan” adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan dan keinginan penyuap. Baik dengan alasan yang benar maupun salah." Dikutip dari Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 23/223 - 224
Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah (sogok pemilu). Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.(***)
R24/phi