Menu

Anaknya Divonis PN Bengkalis 3 Tahun Penjara, Ibu Terdakwa Pingsan

Dahari 6 Feb 2019, 19:31
Ibu terdakwa pingsan usai mendengarkan vonis anaknya/hari
Ibu terdakwa pingsan usai mendengarkan vonis anaknya/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, terhadap terdakwa Anton Marusaha Panjaitan yang dilaporkan telah menggarap lahan milik PT Arara Abadi (AA), Rabu 6 Februari 2019 petang tadi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, SH, didampingi dua hakim anggota Annisa Sita Wati, SH dan Mohd. Rizki Musmar, SH, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo, SH, dan Pendampingan Hukum (PH) terdakwa Bobson Samsir Simbolon, SH.

Putusan Majelis Hakim di ruang Sidang Kartika jalan Karimun ini, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bengkalis dengan hukuman 4 tahun penjara.

PH banding, putusan hakim yang dinilai tak sesuai dalam fakta oersidangan.Sementara itu, PH terdakwa dengan putusan dari Majelis Hakim ini, langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru.

"Memang vonis hukuman kepada klien kami ini paling ringan, namun kami menyatakan banding, karena isi putusan Hakim ini, tidak sesuai dan berseberangan dengan fakta hukum di persidangan,"ujar Bobson usai sidang putusan kepada sejumlah wartawan.

Perkara ini mencuat, setelah salah satu security PT. AA melakukan patroli di lokasi lahan milik perusahaan PT. AA di Kecamatan Talang Muandau (pemekaran Kecamatan Pinggir) Kabupaten Bengkalis-Riau yang masuk katagori Hutan Tanaman Industri (HTI).

Saat melakukan patroli tersebut, sekitar bulan Juni 2018 lalu, scurity ini melihat ada sebuah alat berat yang dilakukan oleh Anton Marusaha Panjaitan, sedang melakukan pengolahan lahan. Karena dianggap masih dalam kawasan HTI milik PT. AA, kemudian petugas scurity tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap bersangkutan dan diserahkan ke Polsek Pinggir.

Setelah dilakukan proses hukum dan dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan, dan akhirnya Anton Marusaha Panjaitan diproses sidang di PN Bengkalis, dan divonis bersalah pihak Hakim dengan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Sementara itu, Ibu kandung Anton Marusaha Panjaitan bernama Marsitoh ?mengatakan kepada wartawan bahwa anaknya mengelola lahan tersebut dengan menyewa alat berat. Dan hal itu dilakukan atas suruhan Ketua RT setempat.

"Lahan yang diolah oleh anak saya itu merupakan rawa, atas suruhan Ketua RT. Kata Ketua RT karena tidak punya biaya mengolah lahan disuruhlah anak saya. Tapi setelah lahan itu selesai digarap, malahan anak saya ditangkap dan dipenjara,"ungkapnya.

Pingsan

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan menjatuhi hukuman penjara 3 tahun, terhadap terdakwa Anton Marusaha Panjaitan.

Dari pantauan, Ibu terdakwa bernama Marsitoh jatuh pingsan dengan posisi duduk di kursi tepatnya di depan tahanan PN Bengkalis, usai sidang putusan.

"Bang, tolong keluarkan saya dulu bang, ibu saya pingsan, saya mau menolong," teriak Anton Marusaha Panjaitan kepada petugas Kepolisian di dalam tahanan PN Bengkalis.

Marsitoh yang diketahui sudah berumur 70 tahunan menyebabkan pingsan tersebut, karena tidak tahan memikirkan anaknya yang diputus Hakim dengan hukuman 3 tahun penjara.

Karena setelah sidang, Marsitoh ini terlihat diam tidak berkata apa-apa. Dan terlihat sorotan matanya dengan pandangan kosong. Dan tak berselang lama langsung pingsan.(***)


R24/phi