KPU Bengkalis Sosialisasikan DPTB dan DPK
RIAU24.COM - BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mulai melakukan sosialisasi serta penyusunan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pasca penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional.
DPT secara nasional sudah ditetapkan, dan sudah memasuki tahapan berikutnya yaitu penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, dan mulai dilakukan sosialisasi.
"DPTB adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan," ungkap Defitri Akbar, Selasa 5 Februari 2019 petang kemarin.
zxc11
Dia mencontohkan, pemilih pindahan pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sesuai e-KTP yang dimilikinya di antaranya mahasiswa, santri, atau pekerja yang tidak mungkin pulang ke kampung halamannya meskipun pada hari 'H', Rabu 17 April 2019 mendatang merupakan hari yang diliburkan.
"Mereka tidak dapat pulang ke rumah asal sesuai e-KTP, mereka mengurus daftar pemilih pindahan,"ujarnya.