Menu

Ternyata, Status Penahanan Ahmad Dhani Belum Ditetapkan, Tapi Tetap Dibui

Siswandi 5 Feb 2019, 00:05
Ahmad Dhani yang masih menjalani penahanan di Rutan Cipinang Jakarta, meski penetapan penahanannya disebut belum ada. Foto: int
Ahmad Dhani yang masih menjalani penahanan di Rutan Cipinang Jakarta, meski penetapan penahanannya disebut belum ada. Foto: int

RIAU24.COM -  Kecurigaan sejumlah pihak terkait penahanan musisi Ahmad Dhani yang dinilai janggal, akhirnya terkuak. Hingga Senin 4 Februari 2019 sore kemarin, ternyata Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menetapkan status penahanan terhadap Ahmad Dhani. Namun faktanya, yang bersangkutan masih tetap dibui di Rutan Cipinang.

Padahal, Ahmad Dhani tengah mengajukan banding dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menderanya.

Terkait hal itu, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butar-Butar, ketika dikonfirmasi terkait hal itu hanya mengatakan, seharusnya penetapan status penahanan terhadap Ahmad Dhani sudah keluar pada Senin 4 Februari 2019 kemarin.

Sejauh ini, ia mengaku belum melihat seputar penetapan penahanan Ahmad Dhani tersebut. Menurutnya, status penahanan Ahmad Dhani akan dijelaskan pada Rabu 6 Februari 2019 besok.

"Saya belum bisa sampaikan, karena belum lihat. Hari Rabu ya disampaikan, karena besok libur. [Ahmad Dhani] masih ditahan," terangnya.

Ditambahkannya, biasanya PT DKI Jakarta langsung mengirimkan perihal penetapan status penahanan seorang terdakwa ke pengadilan negeri dan kejaksaan terkait. Hal yang sama juga disampaikan langsung kepada pihak terdakwa.

Belum Ada
Sejauh ini, baik pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan, belum melihat serta menerima penetapan status penahanan Ahmad Dhani hingga saat ini.

"Belum lihat, biasanya via e-mail seharusnya cepat," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.

Hal senada juga dilontarkan pihak Ahmad Dhani. "Belum terima," timpal Ali Lubis.

Hingga kabar ini dirilis, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan ketika coba dikonfirmasi cnnindonesia.com.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra HR Muhammad Syafi'i, menilai penahanan terhadap Ahmad Dhani melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena seharusnya, PT DKI Jakarta harus segera memutuskan status penahanan Ahmad Dhani yang telah mengajukan memori banding ke PN Jaksel setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1).

"Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM," tegasnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonisnya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Terkait status penahanan yang belum pasti itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Muhammad Syafi'i telah mendatangi PT DKI Jakarta, untuk mempertanyakan hal tersebut. ***