26 UKM Siak Sudah Kantongi Sertifikasi Halal
Ini pengajuan tahun lalu, sebanyak 20 pelaku UKM dari dana APBD kabupaten Siak, dan 6 difasilitasi oleh APBN melalui Kementerian Koperasi jelasnya.
Kata Wan Aulia, untuk tahun 2019 ini akan dibantu sebanyak 40 pelaku UKM, setelah menerima sertifikat ini, ia berharap para pelaku usaha bisa lebih bersaing sehingga omsetnya bisa lebih meningkat.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Riau (LPPOM MUI) melalui stafnya Amelia Hilda Sari mengatakan, sertifikat halal merupakan hal yang penting dimiliki oleh para produsen, mulai dari produsen industri rumah tangga, usaha mikro hingga perusahaan internasional, sebagai wujud tanggung jawab untuk menyediakan produk halal bagi masyarakat muslim.
"Saat ini masyarakat atau pelaku usaha bisa mengurus sertifikat halal dengan sistem jaminan halal melalui website www.halalmui.org" jelas Amel.
Syarat lainnya kata Amel, sudah memiliki ijin PIRT, mengisi formulir sistem jaminan halal LPPOM MUI Riau, melampirkan fotokopi KTP, Pas foto 3x4, dan materai 6000.
Amel menjelaskan biasanya pemerintah daerah mengucurkan bantuan kepada pelaku UKM terkait pengurusan sertifikasi halal tersebut. Dan sistem jaminan halal tersebut sudah pernah disosialisasikan di kabupaten Siak tahun 2017 yang lalu.(***)