26 UKM Siak Sudah Kantongi Sertifikasi Halal
RIAU24.COM - SIAK - Sebanyak 26 Usaha Kecil Menengah (UKM) dari Kabupaten Siak mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Riau. Sertifikasi halal tersebut diberikan setelah pelaku usaha melewati serangkaian proses verifikasi yang cukup ketat.
Hirma Rika, pemilik merk usaha Mak Kojel, salah satu pelaku UKM yang menerima sertifikat halal mengaku sangat bersyukur mendapatkan sertifikat dan stiker halal. Sertifikat tersebut diperolehnya dari bantuan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Siak secara cuma-cuma alias gratis.
Ia diuntungkan dengan label halal ini konsumen tidak lagi ragu untuk membeli makanannya kemudian produksinya bi4 sa semakin meningkat.
"Alhamdulillah sekarang sudah ada label halalnya, terima kasih Pemkab Siak atas bantuannya" ucapnya pada acara pamitan Bupati Siak di kampung Merempan Hulu, Senin (04/02/2019).
Ia berharap usahanya bisa berkembang dan produksinya semakin banyak, sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan.
Bupati Siak Syamsuar saat ditemui awak media mengatakan, dengan adanya label dan sertfikat halal dari MUI ini tentunya menguntungkan pihak konsumen dan pelaku usaha.