Buni Yani Dieksekusi Ke Sindur, Netizen Sebut 'Malu Sama Ahok, Bun'
Untuk diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Beberapa netizen pun langsung bereaksi atas apa yang dikatakan Buni tersebut, berikut tulisan para netizen ;
@Superhero :
kunyuk siapa??bukannya yg kunyuk itu Buni Yani..itu lihat mulutnya kayak kunyuk //
@Komentator Sejati: