Menu

Ini Aturan Penggunaan GPS Dalam Berkendara

TIM BERKAS 34 1 Feb 2019, 09:38
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  Dalam mengendarai kendaraan, bukan hanya penggunaan ponsel saja yanh dilarang, tapi Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan dalam berkendara sambil melihat GPS di ponsel, pengemudi bisa ditilang atau juga pidana penjara.

Aturan ini sebenarnya telah terruang beberapa tahun yang lalu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun juga telah menyambut baik putusan tersebut. "Basically, keselamatan di antaranya itu meminta jangan menggunakan gadget. Tentang sanksinya itu kewenangan dari lembaga MK, tapi kami memang melarang siapapun itu," ujar Budi Karya dikutip dari pemberitaan otomotif.com (1/2).

Ia menyarankan untuk penggunaan GPS alangkah baiknya berhenti dahulu dan tidak sambil berkendara.

Tapi, di lapangan hingga saat ini masih banyak pengemudi kendaraan roda dua, roda empat ataupun lebih yang berkendara sembari menggunakan ponsel. Dan terutama terlihat pada ojek online.

Selain itu, fitur-fitur terbaru yang ada pada kendaraan roda empat terbaru pun juga telah menerapkan GPS dalam mobilnya. Penggunaan ini bisa dikatakan berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi disaat mengemudikan kendaraan.(***)

 

R24/phi