Soal Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Intruksikan Bawaslu Daerah Berkoordinasi Dengan Kantor Pos
Terkait soal 153 paket tabloid Indonesia Barokah yang tertahan di kantor Pos di Pekanbaru, Niel mengaku tidak bisa masuk dalam wilayah tersebut. Sebab kewenangan Bawaslu hanya pelangaran Pemilu.
"Bukan kewenangan kita,"jelasnya.
Seperti diketahui, Tabloid Indonesia Barokah menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Baca juga: Melihat Pekerjaan Bawaslu di Masa Tenang
Sebab, dari 16 halaman pada tabloid tersebut, ada tiga rubrik yang mendiskreditkan Capres-Cawapres, Prabowo-Sandi tanpa disertai verifikasi kepada pihak yang diberitakan.