Menu

Kasus Dugaan Caleg Kampanye di Sekolah, Gakkumdu Meranti Tingkatkan ke Penyidikan

Ahmad Yuliar 30 Jan 2019, 19:52
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal,/mad
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal,/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti memutuskan kasus dugaan kampanye yang dilakukan salah satu Celeg Gerindra Meranti ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.  Hal itu diputuskan bersama setelah mendengar masukan dari saksi ahli.

Ketua Bawaslu Meranti,  Syamsurizal menegaskan bahwa ketiga saksi ahli yang dimintai keterangannya yakni ahli bahasa dan ahli pidana dari UNRI serta ahli hukum dari KPU Provinsi Riau. Proses penyidikannya akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan.

"Setelah kita mendengar keterangan para saksi ahli dan berdasarkan keputusan bersama dalam Gakkumdu kita putuskan kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi proses penyidikan, "ungkapnya,  Rabu 30 Januari 2019.

Menurutnya walaupun terlapor hanya menghadiri undangan majelis taklim,  namun dia sempat membagi-bagikan bahan kampanye seperti kalender,  stiker,  kartu nama dan lainnya.  Parahnya lagi hal itu di dalam lingkungan salah satu sekolah. "Hal itu sangat jelas melanggar Undang-Undang Pemilu, " tegasnya.

Dalam lanjutan proses penyidikan nantinya pemanggilan akan dilakukan terhadap terlapor.  Termasuk sejumlah saksi.

"Pemanggilan akan dilakukan penyidik dari Kepolisian nantinya.  Dimana pemanggilan dilakukan di Kantor Bawaslu Meranti, " terang Syamsurizal.

Untuk diketahui salah satu Caleg wanita Gerindra Dapil III berinisial MR diduga melakukan kampenye di salah satu MTs di Wilayah Kecamatan Tebingtinggi Barat pada 9 Januari 2019 lalu. Saat menghadiri majelis taklim dimanfaatkannya dengan membagi-bagikan kalender,  kartu nama dan stiker.

Setelah dilaporkan dan diselidiki, MR memang melaksanakan kampanye di lingkungan sekolah atau tempat pendidikan.  Sehingga Gakkumdu meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.(***)


R24/phi