Menu

Ditakutkan Kabur, Pelaku Prostitusi Online Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim

Riko 30 Jan 2019, 16:38
Vanessa Angel
Vanessa Angel

RIAU24.COM -  Pelaku prostitusi online Vanessa Angel resmi ditahan oleh Polda Jatim pasca ditetapkan tersangka.  Artis FTV itu ditahan selama 20 hari ke depan.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa penahanan Vanessa lantaran surat perintah penahanan sudah turun dari penyidik. Penahanan ini dilakukan karena penyidik khawatir bahwa Vanessa akan kabur dan menghilangkan barang bukti, serta kembali melakukan perbuatannya. 

“Kami melakukan penahanan juga karena pasal yang disangkakan pada VA (Vanessa Angel) di atas lima tahun,” kata Barung dilansir dari Sindonews Rabu 30 Januari 2019.

Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan foto dan video mesum Vanessa Angel. 

Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari Endang Sutatri. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks Vanessa. 

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu 5 Januari 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. 

Halaman: Lihat Semua