Menu

Bukan Isapan Jempol, Vanessa Angel Resmi Ditahan di Polda Jatim

Siswandi 30 Jan 2019, 15:33
Vanessa Angel saat mendatangi Mapolda Jatim siang tadi. Saat ini, artis FTV tersebut resmi ditahan karena kasus prostitusi online. Foto: int
Vanessa Angel saat mendatangi Mapolda Jatim siang tadi. Saat ini, artis FTV tersebut resmi ditahan karena kasus prostitusi online. Foto: int

RIAU24.COM -  Teka-teki tentang nasib artis Vanessa Angel, akhirnya terkuak. Hal itu setelah pihak Polda Jawa Timur secara resmi menahan artis FTV yang terjerat kasus prostitusi online tersebut. Vanessa resmi ditahan hari ini, Rabu 30 Januari 2019, setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim sejak siang tadi.  

Penahanan terhadap Vanessa, dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

"Secara resmi surat penahanan terhadap VA (Vanessa Angel, red) sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, VA resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ungkapnya, dilansir republika.co.id.

Lebih lanjut, Barung menerangkan, ada beberapa alasan mengapa penyidik mengeluarkan surat penahanan terhadap Vanessa. Di antaranya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ditambahkannya, aturan mengenai penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

Dalam perkara ini, VA dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Halaman: 12Lihat Semua