Meski Rajin dan Taat Ibadah, Seorang Pria Bisa Batal Masuk Surga Karena Hal Ini
RIAU24.COM - Menjadi seorang suami adalah tugas yang sangat mulia. Ia bekerja keras mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Setiap detik yang ia habiskan untuk membahagiakan keluarganya akan menjadi hitungan amal ibadah baginya.
Namun begitu, bila mana status suami sebagai seorang pemimpin telah lalai atas tanggungjawabnya terhadap keluarganya, maka suami akan mendapatkan limpahan dosa-dosa yang dilakukan anggota keluarga.
Jadi meskipun ia termasuk pria yang saleh, rajin ibadah, baik yang wajib mapun yang sunah, namun jika ia membiarkan anak istrinya berbuat maksiat, maka ia akan batal masuk surga.
Allah berfirman; “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim Ayat 6)
Kemudian pada surat An-Nahl Ayat 25 Allah juga berfirman; “(sikap mereka yang tidak bertanggungjawab) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya (orang lain) dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.
Makna firman Allah ini merujuk kepada seorang suami yang batal masuk surga karena dosa-dosa yang dilakukan anak istrinya bila dia tidak menjaga dengan baik anak istrinya sehingga anak dan istrinya berbuat maksiat.
Muncul pertanyaan kenapa suami walaupun telah menjadi ahli surga karena ahli ibadah dan tidak pernah berbuat dosa bisa menjadi batal masuk surganya, karena seorang suami merupakan pemimpin rumah tangga yang bertanggung jawab atas semua yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Maka dia akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya.
Namun bilamana ternyata anak istrinya sudah dijaga dan suami sudah menyampaikan dakwah amar ma’ruf nahi munkar namun tetap saja istri dan anaknya melakukan kemunkaran, niscaya seorang suami telah lepas dari pertanggungjawaban atas dosa-dosa yang telah dilakukan oleh anak istrinya.***
R24/bara