Menu

Tergesa-gesa Datangi Polda Jatim, Beredar Kabar Vanessa Angel Bakal Ditahan

Siswandi 30 Jan 2019, 14:33
Vanessa Angel mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Foto: int
Vanessa Angel mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Foto: int

RIAU24.COM -  Artis Vanessa Angel kembali mendatangi Mapolda Jawa Timur, Rabu 30 januari 2019 siang tadi, sekitar pukul 11.00 WIB. Sesuai jadwal, ia akan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Seiring dengan kedatangan Vanessa, beredar kabar yang menyebutkan Vanessa akan ditahan.

Sama dengan sebelumnya, kedatangan Vanessa untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebelumnya, Vanessa juga sudah dipanggil pada Jumat pekan lalu. Namun karena sakit, ia baru bisa menghadiri pemanggilan penyidik pada Rabu ini.

Kedatangan Vanessa ke Mapolda Jatim tampak tergesa-gesa. Begitu turun dari mobil, Vanessa yang mengenakan kacamata hitam langsung bergegas melangkah menuju ruang penyidik.

Dilansir sindonews.com, Vanessa tak memberikan keterangan apa pun, ketidak dikerumuni sejumlah awak media yang sudah terlebih dahulu menunggu kedatangannya. Kerumunan awak media baru bisa dibubaarkan, setelah pengacara Vanessa berusaha memberikan jalan untuk kliennya. Semenit kemudian, Vanessa berhasil masuk ke ruang penyidik.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya, terangnya, Vanessa sudah dipanggil pada Jumat pekan lalu. Namun panggilan itu tak dipenuhinya karena sedang sakit.

Sementara terkait kabar beredar yang menyebutkan rencana penahanan terhadap Vanessa Angel, Barung mengatakan hal itu merupakan wewenang penyidik.

“Mengenai nanti (Vanessa Angel) bakal ditahan atau tidak, itu kewenangan dari penyidik,” ujarnya.

Dikatakan, jika mengacu pada pasal yang disangkakan, ada kemungkinan Vanessa bakal ditahan. Sebab, ancaman hukumanya enam tahun penjara.

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, selain itu juga bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri. ***