Polisi Benarkan Pemeriksaan Rocky Besok, Argo: Untuk Klarifikasi Ya
RIAU24.COM - Terkait kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi', dalam acara ILC beberapa waktu lalu, pengamat politik Rocky Gerung akan dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis 31 Januari 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya agenda ini. Menurutnya pemanggilan Rocky bukanlah dalam rangka pemeriksaan. Melainkan klarifikasi terlebih dahulu kepada Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Pemanggilan untuk klarifikasi ya,"ucap Argo melansir dari Viva, Rabu 30 Januari 2019.
Surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan ke Rocky dan dijadwalkan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi pada hari Kamis 31 Januari 2019.
Seperti diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," ucapnya.
Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.