Menu

Permudah Pelayanan bagi masyarakat Kurang Mampu, Dinas Sosial usulkan Perbup Tentang SLRT

Lina 29 Jan 2019, 20:57
Dinas Sosial usulkan Perbup Tentang SLRT /lin
Dinas Sosial usulkan Perbup Tentang SLRT /lin

Sementara itu leading sektor dari program ini adalah Dinas Sosial yang dalam acara ini diwakili Kepala Bagian Pelayanan Sosial dan Penangganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Siak Wan Idris mengatakan, hari ini mendiskusikan draf peraturan bupati, tentang SLRT “Peduli Besamo” membahas pasal perpasal agar menjadi sempurna.

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Sosial sudah menjalankan program  SLRT ini akhir tahun 2017 lalu, karena mendapat program dari Kementrian Sosial terkait dengan program SLRT ini tahun 2017.

Program ini dialokasikan untuk 20 kabupaten kota se Indonesia. Tingginya antusias masing masing kabupaten/kota se Indonesia untuk mendapatkan program ini sehingga persyaratan menjadi penting.  

“Alhamdulillah untuk Provinsi Riau penerima program SLRT ini yaitu hanya dua kabupaten/kota saja, yaitu Siak dan Pekanbaru. Sedangkan tahun 2018 alokasi penerimanya bertambah sebanyak 60 kabupaten/Kota, dan penerima program SLRT ini di Provinsi Riau hanya Kabupaten Kampar. Sementara untuk di tahun 2019 pada program yang sama alokasinya hanya 20 kabupaten/kota yang akan menerima program SLRT untuk Riau belum di ketahui,” terang Indris.

Ia mengatakan, ada dua pungsi SLRT yaitu mengintegrasikan program layanan, dari instansi terkait terpadu atau satu pintu yang berkaitan dengan layanan keluhan, terkhusus masalah sosial di masing masing kampung dan kelurahan. Kedua pungsinya, untuk pemutakhiran data yang terkait dengan program yang telah dilaksanakan oleh pusat, provinsi maupun daerah.

“Untuk itu kita harus punya payung hukum yang jelas, yaitu peraturan bupati agar nantinya masing masing kampung dan kelurahan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan program tersebut,” tutup Mantan Kasubbag Humas itu.

Halaman: 123Lihat Semua