Modus Simpan Sabu di Badan Anak 7 Tahun, Pasutri Ini Diringkus BNNP Riau
RIAU24.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkapkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam sel tahanan.
Pengungkapan ini berawal dari diamankannya pasangan suami-istri di Jalan Kereta Api, Marpoyan Damai dan Sekitaran Labersa, Bukit Raya Pekanbaru pada Jumat, 18 Januari 2019 lalu.
Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun menyebutkan pengungkapan kali ini para tersangka menggunakan modus baru.
""Dalam penangkapan ini terjadi sedikit unik. Dimana salah satu tersangkanya menyimpan sabu didalam baju anak dibawah umur sekitar tujuh tahun. Jadi barang bukti ini ditemukan didalam baju anak tersebut," ungkap Haldun.
Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, selain itu lima tersangka juga turut diamankan.
"Lima tersangka ini berinisial BK, CP, NO, SP, dan NI. Dua merupakan pasangan suami istri dan duanya lagi masih status pacaran." Sebutnya.
Dijelaskan Haldun, CP dan BK sudah menjadi targer utama BNNP Riau, karena pasangan ini merupakan pemain lama dan dipantau sejak 2018 lalu.
"Sindikat ini merupakan sindikat antar provinsi. Yang mengendalikan barang ini adalah narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru berinisial RK. Untuk asal barang dari Dumai. Untuk upah yang diterima satu tersangka yakni Rp15 juta," pungkas Haldun yang juga masih menjabat Kabid Pemberantasan BNNP Riau.