Menu

Posisi Ahmad Dhani Sebagai Jurkam Kubu Prabowo Tetap Dipertahankan

Siswandi 29 Jan 2019, 12:00
Ahmad Dhani saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: int
Ahmad Dhani saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: int

RIAU24.COM -  Meski telah divonis 1,5 tahun penjara, namun posisi Ahmad Dhani sebagai juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akan tetap dipertahankan. Bahkan, BPN Prabowo-Sandi justru mendukung perjuangan Dhani mencari keadilan.

Demikian ditegaskan Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak. "BPN Prabowo-Sandi sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sebagai jurkam BPN," tutur Dahnil melalui akun Twitter-nya @Dahnilanzar, Senin 28 Januari 2019.

"Dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang. #DemokrasiTerancam," tambahnya, dilansir cnnindonesia.com, Selasa 29 Januari 2019.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani baru saja divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus ujaran kebencian. Meski demikian, Ahmad Dhani memastikan dirinya akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.

Sementara itu, anggota BPN Prabowo-Sandi bidang advokasi dan hukum, Ferdinand Hutahaean, mempertanyakan vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani. Ia menilai, vonis itu mengganggu rasa keadilan.

"Vonis dengan perintah menahan ini yang sangat di luar kelaziman dan luar biasa mengganggu rasa keadilan," tulisnya dalam akun twitternya @Ferdinand_Haean.

Halaman: 12Lihat Semua