Ahmad Dhani Ditahan, Fadli Zon: Bukti Rezim Jokowi Otoriter
RIAU24.COM - Fadli Zon menyayangkan ditahannya Ahmad Dhani selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujarnya kebencian oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Senin 28 Januari 2019. Wakil ketua DPR itu menilai ditahannya musisi Indonensia membuktikan bahwa rezim Jokowi adalah rezim otoriter.
"Vonis ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematia Demokrasi di Indonesia. Buktinya rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi, #SaveAhmadDhani " Kata Fadli melalui akun Twiternya @Fadli Zon. Senin 28 Januari 2019.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ratmoho memvonis musisi Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujarnya kebencian.
Hakim menilai Suami Mulan Jamila itu terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
"Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,"ujar Ratmoho membacakan putusannya.
Dari persidangan itu, Ratmoho memerintahkan agar terdakwa ditahan. Selain itu, hakim juga memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Demikian diputuskan,"katanya.