Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun 6 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ratmoho akhinya memutuskan musisi Ahmad Dhani bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujarnya kebencian.
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin 28 Januari 2019 siang, pukul 15.25 WIB hingga pukul 16.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho. Hadir dalam sidang itu sang istri tercinta Mulan Jameela dan anaknya, Dul Jaelani terlihat berada di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
"Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,"ujar Ratmoho membacakan putusannya.
Dari persidangan itu, Ratmoho memerintahkan agar terdakwa ditahan. Selain itu, hakim juga memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Demikian diputuskan,"katanya.