Fakta Hukum Dinilai tak Tepat, Pengacara Harap Hakim Vonis Bebas Ahmad Dhani
RIAU24.COM - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya itu. Pihaknya menilai, fakta hukum yang diungkapkan jaksa penuntut umum selama proses persidanga, tidak tepat.
Seperti diketahui, saat ini musisi pentolan grup band Dewa 19 ini tengah menjalani persidangan dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata Hendarsam, Senin 28 Januari 2019 pagi tadi, dilansir antara.
Menurutnya, fakta hukum yang dipaparkan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada kliennya itu. Hendarsam menyatakan Dhani mencuit status melalui media sosial, namun tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag). Putusan "onslag", yang dimaksud adalah, terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.
"Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," tambahnya dikutip republika.co.id.
Sesuai jadwal, Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan duplik dari pihak Ahmad Dhani terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan penjara selama dua tahun. ***