Menu

Atas Permintaan Sendiri, BPJS Kesehatan Izinkan Naik Kelas Perawatan

TIM BERKAS 34 26 Jan 2019, 14:11
Kantor BPJS Kesehatan/int
Kantor BPJS Kesehatan/int

RIAU24.COM -  Pekanbaru - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan pada Fasilitas Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan.

Akan tetapi, peserta JKN-KIS diberi kebebasan meningkatkan kelas perawatannya ke yang lebih tinggi atas permintaan sendiri dan hanya boleh naik satu kelas lebih tinggi di atas hak kelasnya.

"Boleh saja, tidak ada larangan, tapi hanya bisa meningkatkan perawatannya hanya satu tingkat atas permintaan sendiri. Dan otomatis peserta yang bersangkutan menjadi pasien umum, dan tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan," kata Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng-Jambi, Siswandi di Pekanbaru.

Terkait aturan yang diterapkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan tentu akan mengikuti aturan main yang telah diberlakukan.

"Untuk kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi PBI Jaminan Kesehatan, peserta yang iurannya dibayar Pemerintah Daerah dan pekerja penerima upah yang mengalami PHK serta anggota keluarganya," kata dia.

"Misalnya, bagi pasien hak kelas 1 yang naik ke VIP, maka selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif CBG kelas 1. Bagi pasien kelas 3 yang naik ke kelas 2, atau kelas 2 yang naik ke kelas 1, maka selisih biaya sebesar selisih tarif INA CBG antar kelas," terangnya.

Ketentuan urun biaya sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 51 tahun 2018, dengan rinciannya adalah urun biaya dikenakan hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu yang akan dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes), yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan (Kemkes), BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi dan pihak terkait lainnya.

Peraturan yang terbaru sudah ada pada Perpes nomor 82 tahun 2018 pasal 51 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada Desember lalu. "Peraturan itu terkait juga mengatur urun biaya tidak berlaku bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah," sebut Siswandi.

"Untuk pasien yang menjalani pemeriksaan rawat jalan eksklusif juga ada, biayanya itu kalo tidak salah sekitar Rp400 ribu per kunjungan, tergantung dari faskes," sebutnya.

"Dan tentang jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan atau selisih biaya, beserta estimasi besarannya, Faskes wajib menginformasikannya kepada peserta," tegasnya.

"Nanti, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya dan atau selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," imbuhnya.(***)


R24/phi