Utang Luar Negeri Terus Meningkat, BI Terbitkan Aturan Baru
Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.
Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Dan Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.(***)
R24/phi